zombie

Jumat, 17 Mei 2013

KTP


KTP adalah indentitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku di wilayah NKRI

Setiap WNi dan Orang Asing yang tinggal tetap dan telah berumur 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP.
Penduduk wajib melaporkan perpanjangan masa berlaku KTP kepada Instansi Pelaksana apabila masa berlakunya telah berakhir.
Penduduk yang telah memiliki KTP wajib membawa pada saat bepergian.
Penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 KTP
Masa berlaku KTP adalah 5 tahun
Untuk Orang Asing tinggal tetap disesuaikan dengan masa berlaku Ijin Tinggal Tetap.
Penduduk yang telah berusia 60 tahun diberi KTP yang berlaku seumur hidup.


Prosedur Permohonan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
1. Pemohon dengan membawa bukti diri kartu keluarga (KK) datang ke RT dan RW.
2. RT dan RW memeriksa bukti diri pemohon sebagai bahan membuat surat pengantar
3. Kepala Desa/Kelurahan memeriksa surat pengantar dan bukti diri yang dibawa oleh pemohon sebagai bahan penerbitan surat pengantar dan sekaligus pengisian formulir/blangko (F-1.07) permohonan Kartu Tanda Penduduk.
4. Surat pengantar dan blangko isian permohonan KTP yang sudah ditanda tangani oleh PPDP dan Kepala Desa/Kelurahan dibawa pemohon ke Kantor Kecamatan guna diverifikasi.
5. Setelah surat pengantar diperiksa dan blanko permohonan KTP diverifikasi oleh Kecamatan (Camat/Kasi Pelayanan Umum) selanjutnya dilakukan pencetakan Kartu Tanda Penduduk.

Persyaratan permohonan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
1. Permohonan BARU
a. Surat pengantar dari Kepala Desa diketahui Kecamatan.
b. KTP lama pemohon.
c. Mengisi blangko permohonan KTP (F-1.07) dan dimintakan tanda tangan PPDP dan Kepala Desa/Kelurahan.
d. Pas Photo ukuran 3x4 = 2 lembar ( Pemohon yang lahir tahun ganjil dengan background/layar merah. Pemohon yang lahir tahun genap dengan background/layar biru)

2. Pemohon PERPANJANGAN

a. Melampirkan KTP lama.
b. Surat pengantar dari Kepala Desa diketahui Kecamatan.
c. Mengisi blangko permohonan KTP (F-1.07) dan dimintakan tanda tangan PPDP dan Kepala     Desa/Kelurahan.
d. Pas Photo ukuran 3x4 = 2 lembar (Pemohon yang lahir tahun ganjil dengan background/layar merah. Pemohon yang lahir tahun genap dengan background/layar biru).


3. Penggantian KTP RUSAK/HILANG
a. Surat keterangan hilang dari kepolisian, bagi pemohon yang KTP nya hilang.
b. Membawa bukti KTP lama yang rusak, bagi pemohon yang KTP nya rusak.
c. Foto copy KK pemohon terbaru dan yang masih berlaku.
d. Mengisi blangko permohonan KTP (F-1.07) dan dimintakan tanda tangan PPDP dan Kepala Desa/Kelurahan.
e. Pas Photo ukuran 3x4 = 2 lembar (Pemohon yang lahir tahun ganjil dengan background/layar merah. Pemohon yang lahir tahun genap dengan background/layar biru).

4. Biaya Penggantian Cetak KTP
Biaya penggantian cetak KTP adalah sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)

Sumber : dinas kependudukan dan catatan sipil

Tidak ada komentar:

Posting Komentar