Syarat-syarat :
a. Mengisi formulir permohonan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Grobogan
b. Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan
c. Fotocopy kutipan Akta kelahiran kedua calon mempelai
d. Surat peneguhan nikah dari pemuka agama (non islam)
e. Surat Bukti Ganti nama
f. Surat ijin dari komandan, khusus untuk anggota TNI dan Polri
g. Surat Keterangan Kesehatan/Imunisasi dari dokter.
h. Pas photo 4 x 6 sebanyak 3 lembar berwarna dan berdampingan
i. Fotocopy KTP, KK kedua mempelai
j. Bagi cerai mati/ cerai hidup, menyerahkan akta cerai atau surat kematian.
Biaya:
• belum melebihi 2 bulan dari pengukuhan perkawinan menurut agama WNI Rp. 40.000,- WNA Rp. 80.000,-
• sesudah melebihi 2 bulan dari pengukuhan perkawinan menurut agama WNI Rp. 50.000,- WNA Rp. 100.000,-
• Waktu penyelesaian 1 s/d 5 hari
Tidak ada komentar:
Posting Komentar