Kartu Keluarga (KK) adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.
• Setiap kepala keluarga wajib memiliki KK, meskipun kepala keluarga tersebut masih menumpang dirumah orang tuanya karena pada prinsipnya dalam satu rumah boleh terdapat lebih dari satu KK
• Penduduk WNi dan Orang Asing Ijin Tinggal Tetap hanya diperbolehkan terdaftar dalam 1 KK
• Perubahan susunan keluarga dalam KK wajib dilaporkan kepada Instansi Pelaksana selambat-lambatnya 30 hari sejak terjadinya perubahan
Prosedur Permohonan Kartu Keluarga
* Pemohon dengan membawa bukti diri (KK lama asli) datang ke RT dan RW.
* RT dan RW memeriksa bukti diri pemohon sebagai bahan membuat surat pengantar ke
Desa/kelurahan.
* Kepala Desa/ Kelurahan memeriksa surat Pengantar dan bukti diri yang di bawa pemohon
sebagai bahan penerbitan Kartu Keluarga (KK).
* Surat pengantar dan blangko isian permohonan KK (F-1.01) yang sudah ditanda tangani
Kepala Desa dan Petugas Pencatat Data Penduduk (PPDP) di bawa pemohon untuk
diteruskan ke kantor kecamatan untuk di verifikasi.
* Setelah surat pengantar di periksa dan formulir/blangko permohonan KK (F-1.01) diverifikasi
oleh Camat/Kasi Pelayanan Umum, selanjutnya diproses/dilakukan pencetakan Kartu Keluarga.
Prosedur permohonan Kartu Keluarga (KK) bagi penduduk
yang membentuk rumah tangga baru (pecah KK)
* Surat pengantar dari RT dan RW sebagai bahan membuat pengantar di Desa/Kelurahan.
* Pemohon membawa kartu keluarga (KK) lama asli milik masing-masing sewaktu ikut orang
tua/saudara.
* Mengisi formulir/blangko permohonan kartu keluarg (KK) dan dimintakan tanda tangan PPDP,
Kepala Desa/Kelurahan.
* Lampiran-lampiran :
(1) Foto copy surat nikah.
(2) Foto copy surat cerai (bagi pemohon yang pernah nikah, tapi sudah cerai)
(3) Foto copy surat kematian (bagi ada anggota keluarganya yang meninggal dunia)
(4) Foto copy ijasah/ akte lahir (bagi pemohon yang apabila terjadi salah tulis nama, tgl lahir
dll)
(5) Foto copy Stroke kelahiran/akte lahir (bagi pemohon yang menambahkan anaknya ke
dalam KK)
Bagi Penduduk yang KK nya hilang atau rusak
* Pemohon lapor pada pihak kepolisian agar diterbitkan surat kehilangan.
* Surat pengantar Kepala Desa /Kelurahan diketahui Kecamatan.
* Foto copy dokumen penduduk lainnya : BIP (Buku Induk Penduduk) yang dilegalisasi oleh
PPDP dan Kepala Desa.
* Mengisi blanko permohonan KK dan dimintakan tanda tangan PPDP dan Kepala Desa.
Biaya penggantian cetak KK
Biaya penggantian cetak KK adalah sebesar Rp. 3.500,- (tiga ribu lima ratus rupiah)
sumber : dinas kependudukan dan catatan sipil
Tidak ada komentar:
Posting Komentar