a. Akta Kelahiran Baru (lahir s/d 60 hari)
Syarat-syarat :
1) Mengisi formulir pelaporan
2) Fotocopy akta nikah orang tua dan menunjukkan aslinya
3) Asli struk kelahiran dari desa/kelurahan
4) Fotocopy KK dan KTP orang tua
5) Fotocopy KTP pelapor dan 2 orang saksi
6) Biaya gratis (sesuai dengan Perbup Kabupaten Grobogan No. 32 Tahun 2007)
7) Waktu penyelesaian 1 s/d 5 hari.
b. Akta Kelahiran Terlambat (sesudah 60 hari s/d 1 tahun)
Syarat-syarat :
1) Mengisi formulir pelaporan
2) Pengantar dari Desa/Kelurahan diketahui Kecamatan
3) Fotocopy akta nikah orang tua dan menunjukkan aslinya
4) Asli struk kelahiran dari Desa/Kelurahan
5) Fotocopy KK dan KTP orang tua
6) Fotocopy KTP pelapor dan 2 orang saksi.
7) Biaya : WNI Rp. 15.000,- dan WNA Rp. 50.000,-
8) Waktu penyelesaian 1 s/d 5 hari.
c. Akta kelahiran dispensasi (lebih dari 1 tahun)
Syarat-syarat :
1) Mengisi formulir pelaporan
2) Fotocopy penetapan dari Pengadilan Negeri dan diligalisir
3) Fotocopy Ijasah
4) Fotocopy KTP pemohon dan pelapor
5) Biaya : WNI Rp. 15.000,- dan WNA Rp. 50.000,-
6) Waktu penyelesaian 1 s/d 5 hari.
7) Akta Kelahiran
Tidak ada komentar:
Posting Komentar